« »
« »
« »
Get this widget

Sabtu, 16 April 2011

Budaya Bertato, Lambang Kepongahan

Akhir-akhir ini di televisi banyak menampilkan artis dan aktris dengan tubuh bertato. Implikasinya gaya tersebut banyak ditiru oleh kalangan muda di mana-mana, tak terkecuali hingga preman kampung. Entah apa indikasinya (kreasi seni atau budaya) yang pasti efek yang ditimbulkan dari gaya manusia bertato itu lebih menjurus pada perilaku negatif.

Pada mulanya budaya bertato itu diperankan oleh orang-orang yang tidak jelas agamanya, mereka melancarkan sebuah missi yang hendak menghancurkan nilai-nilai moralitas agama menuju tatanan manusia yang biadab dan mendewakan konsep kebebasan. Budaya ini jika dibiarkan akan berakibat pada porak-porandanya kaidah normatif yang menjadi identitas sebuah bangsa.

Pandangan Islam
Agama Islam dengan tegas mengharamkan tato, baik secara permanen mapun no-permanen. Hal ini sebagaimana diatur dalam Al Qur'an Surat An-Nisa : 118-199. Di mana pada surat ini ditegaskan bahwa ancaman Allah (laknat) ditujukan pada orang-orang yang dengan sengaja merubah ciptaan Allah dari bagian tubuh. Apalagi untuk tujuan kesombongan dan kepongahan. Kecuali untuk tujuan menciptakan kemaslahatan dan kemanfaat yang lebih besar, misalnya operasi bibir sumbing, kembar siam, dikhitan dsb.
Dalam sebuah hadits juga dikatakan bahwa Allah melaknat al-wasimat dan al-mustausimat artinya orang (wanita) yang membuat tato atau orang yang minta ditato.
Bagaimana hubungan tato dengan perilaku negatif ?
  1. tidak semata-mata orang bertato itu jika bukan untuk tujuan dipamerkan, sedangkan pamer anggota tubuh/aurat hukumnya haram.
  2. sebagian ulama mengatakan bahwa tato itu dapat menghalangi kesempurnaan bersuci seseorang dari hadats. Baik berwudlu maupun mandi junub.
  3. preman-preman yang melakukan tindak kriminalitas, menjadi peresah masyarakat didominasi oleh manusia bertato.
Buat Aturan Hukum
Negara kita sebaiknya harus mengeluarkan aturan hukum tentang larangan bertato dan membuat tato, apapun motivasinya. Karena lebih pasti akan berimplikasi pada keresahan yang lebih besar dibanding manfaat yang didapatkan.
Setiap calon pejabat pemerintahan, TNI-Polri, PNS, anggota legislatif dan pejabat lainnya disyaratkan wajib tidak bertato. Demikian pula setiap lini kehidupan di masyarakat harus satu kata dalam memberantas praktik-praktik bertato.
Artis-artis, bintang iklan dan public figur lainnya tidak boleh mempertontonkan tato di tubuhnya.

Tidak ada komentar: