« »
« »
« »
Get this widget

Sabtu, 27 Februari 2010

Yayasan Dana Pendidikan Pemerintahan Desa Cibanten




AKTA NOTARIS
Tahun 1977 Nomor 4, Tanggal 7 Januari 1977
YAYASAN
DANA PENDIDIKAN PEMERINTAHAN DESA CIBANTEN
Nomor : 4



Pada hari ini, hari Jum’at, tanggal tujuh Januari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh. Berhadapan dengan saya, SITI HADJAR PRAWIRASETYA Sarjana Hukum, Wakil Notaris Sementara di Ciamis, berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Ciamis, tertanggal empat Juli tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh, nomor 708/K/1970 P.N, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal saya, notaris dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------------------------
Tuan DIDING SURYADI, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Cibanten, bertempat tinggal di Kampung dan Desa Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis. -------------------------
Menurut keterangannya bertindak dalam hal ini : -----------------------------------
a. Untuk diri sendiri, -----------------------------------------------------------
b. Sebagai kuasa lisan dan bertanggung jawab untuk atas nama : ----------
1. Tuan A N D A, ------------------------------------------------------------------
2. Tuan H A D A, ------------------------------------------------------------------
3. Tuan ELIH YULIAWANTO, -----------------------------------------------------
4. Tuan K I S N O, ----------------------------------------------------------------
5. Tuan ORI SOPYAN, ----------------------------------------------------------
6. Tuan JUHANDI, ------------------------------------------------------------------
7. Tuan ULE ISKANDARDINATA, --------------------------------------------------
8. Tuan I N A N, -------------------------------------------------------------
9. Tuan MAJA SUKMAJA, --------------------------------------------------------
10. Tuan UJANG JUHANDI, -------------------------------------------------------
Semuanya bertempat tinggal di Kampung dan Desa Cibanten tersebut di atas.
Penghadap telah dikenal saya, notaris --------------------------------------------- Penghadap terlebih dahulu menerangkan kepada saya, notaris bahwa penghadap berikut beberapa orang penduduk Desa Cibanten serta Pemerintahan Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis telah mengumpulkan serta memisahkan dari harta mereka berupa : sebuah bangunan sekolah serikut alat-alat perlengkapan sekolah lainnya termasuk tanah pekarangannya terletak di Kampung Cibanten dan Desa Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis, agar supaya dengan modal pangkal tersebut di atas untuk mendirikan Yayasan dengan tujuan ikut membantu Pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemeliharaan fisik prasarana pendidikan yang sudah ada dan harus diadakan guna kepentingan Rakyat Desa Cibanten pada khususnya Rakyat Kabupaten Ciamis pada umumnya, dengan memakai anggaran dasarnya sebagai berikut : ------------------------------------------------

------------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------
------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN-----------------------------
Yayasan ini bernama “YAYASAN DANA PENDIDIKAN PEMERINTAHAN DESA CIBANTEN”, serta berkedudukan di Desa Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis. -----------------
------------------------------- Pasal 2 --------------------------------------------
-----------------------------LAMANYA BERDIRI----------------------------------------
Yayasan ini dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------------
-----------------------------MAKSUD DAN TUJUAN--------------------------------------
Maksud dan Tujuan Yayasan ini ialah ikut serta partisipasi dengan Pemerintah dalam memajukan pendidikan Rakyat Desa Cibanten pada khususnya dan Rakyat Kabupaten Ciamis pada umumnya dengan berlandaskan Pancasila sebagai falsafah dasar Negara. ----------
------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------
-------------------------------- USAHA ---------------------------------------------
Untuk mencapai azas dan tujuan tersebut, Yayasan akan melakukan usaha-usaha : ------
1. Mengembangkan pembinaan Pendidikan Umum maupun Pendidikan Islam melalui lembaga Sekolah Dasar yang telah ada di Desa Cibanten dan Sekolah Lanjutan Pertama yang akan dibuka Sekolah Lanjutan Atas atau Madrasah Ibtidaiyah. -------------------
2. Memberi bantuan biaya pendidikan bagi para Pelajar Rakyat Desa Cibanten yang tidak mampu akan tetapi cerdas serta mempunyai cita-cita untuk melanjutkan pelajarannya ke Perguruan Tinggi. --------------------------------------------------
3. Meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan perkembangan pendidikan serta dinamis agar tercapai keseimbangan antara pengetahuan teoretis dan pengetahuan praktis dalam pribadi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. --------------------
4. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan bagi para pendidik dalam lingkungan Yayasan ini . -----------------------------------------------------------
5. Menyelenggarakan usaha-usaha yang lain yang syah dan berguna serta tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara maupun Hukum Islam bagi tercapainya tujuan Yayasan ini. -----------------------------------------------------------------------
------------------------------------- Pasal 5 --------------------------------------
------------------------------------ KEKAYAAN --------------------------------------
Harta pangkal Yayasan sebagaimana tersebut di atas dan ditambah dengan jalan : -----
a. Sumbangan-sumbangan, hibah-hibah atau wakaf yang diperoleh dari Pemerintah, Swasta, perseorangan atau badan-badan Hukum yang sifatnya tidak mengikat. ----------
b. Bantuan dari Pemerintah atau badan-badan lain yang berupa subsidi berjangka atau sekaligus. --------------------------------------------------------------------
c. Pendapatan-pendapatan lain yang syah termasuk dari hasil pengerahan atau penampungan daya dari masyarakat Desa Cibanten dengan jalan tidak bertentangan dengan Hukum. ----------------------------------------------------------------------

------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------
¬---------------------------------- BADAN PENGURUS ---------------------------------
Badan Pengurus Yayasan ini terdiri dari seorang Ketua atau lebih seorang Bendahara atau lebih seorang Pembantu atau lebih dan seorang Sekretaris yang merupakan suatu Dewan Direksi. – Para anggota Badan Pengurus diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya oleh suatu rapat segenap para anggauta Pengurus Yayasan ini. -----------------------
Apabila terjadi ada lowongan dalam Badan Pengurus ini disebabkan wafat, berhenti atas permintaan sendiri sebelum berachir jabatannya atau diberhentikan oleh Rapat Badan Pengurus maka lowongan itu akan diisi oleh orang-orang yang ditunjuk serta diangkat oleh Badan Pengurus yang masih ada. --------------------------------------
Bilamana Badan Pengurus ini telah berachir masa jabatannya maka akan segera diadakan Rapat para Anggauta Yayasan untuk membentuk serta menyusun kembali para anggauta Badan Pengurus dengan jalan pemilihan dari segenap para anggauta Yayasan ini dengan suara yang terbanyak. -------------------------------------------------------------
Untuk pertama kali telah ditetapkan para anggauta Badan Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang pertama kalinya ialah : ---------------------------------------
1. Ketua I Tuan ANDA, Kepala Sekolah Dasar Cibanten I, bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. ---------------------------------------------------
2. Ketua II Tuan HADA, petani, bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. -----------------------------------------------------------------------------
3. Sekretaris Tuan ELIH YULIAWANTO, pedagang, bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. --------------------------------------------------------
4. Bendahara Tuan KISNO, pedagang, bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas.---------------------------------------------------------------------------
Dengan dibantu oleh para seksi-seksi yang terdiri dari : --------------------------
1. Seksi Usaha ditetapkan Tuan ORI SOPYAN dan Tuan JUHANDI sebagai Polisi Desa I dan Polisi Desa II, kedua-duanya bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. -----------------------------------------------------------------------------
2. Seksi Pendidikan ditetapkan Tuan-tuan ULE ISKANDARDINATA dan INAN, masing-masing sebagai Kepala Sekolah Dasar Cibanten III dan Guru Sekolah Dasar Cibanten II.
3. Seksi Perhubungan ditetapkan Tuan-tuan DIDING SURYADI, MAJA SUKMAJA, dan UJANG JUHANDI, masing-masing sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Cibanten, Juru Tulis Desa Cibanten dan pedagang, ketiga-tiganya bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------
------------------------------------ Pasal 7 --------------------------------------
------------------------- TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS -----------------------
Badan Pengurus ini yang berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan dalam segala hal urusan dan kepentingan baik Yayasan dengan pihak luar maupun pihak luar dengan Yayasan seluas-luasnya dan pula berhak dan berkewajiban menyelesaikan atau mempersiapkan agar pendidikan dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, menetapkan serta mengangkat para guru-guru, ustad-ustad, menyusun anggaran belanja serta mengusahakan pemasukan keuangan serta tugas-tugas lainnya demi kebaikan serta kelancaran jalannya Yayasan ini yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan ini. ------------------------------------------------------------

------------------------------------ Pasal 8 ---------------------------------------
---------------------- PEMBERHENTIAN ANGGAUTA BADAN PENGURUS -----------------------
Para anggauta Badan Pengurus berhenti karena : -------------------------------------
a. Meninggal dunia, -----------------------------------------------------------
b. Berhenti atas permintaan sendiri sebelum masa jabatannya berachir, dan -----
c. Diberhentikan atas keputusan rapat para anggauta. --------------------------
---------------------------------- BADAN PENGURUS ----------------------------------
Anggauta Badan Pengurus hanya dapat dipecat dikarenakan ia melakukan tindakan-tindakan atau lalai melakukan kewajiban-kewajibannya dalam lingkungan Yayasan. -----
Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus dan badan Pengawas yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggauta badan Pengurus dan Badan Pengawas dan keputusannya harus diambil dan disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir. -----------------------------------------------------------------------------
Anggauta yang akan diberhentikan itu hadlir dan harus diberi kesempatan untuk membela diri atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepadanya. -----------------------
------------------------------------ Pasal 9 ---------------------------------------
--------------------------------- BADAN PENGAWAS -----------------------------------
Badan pengawas terdiri dari tiap-tiap Kepala Desa Cibanten (eks oficio, pent.) beserta para Alim Ulama Desa Cibanten. ---------------------------------------------
Badan Pengawas bertujuan mengawasi serta memberi nasehat-nasehat tentang jalannya serta penyelenggaraan Yayasan agar supaya Yayasan berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan ini. ----------------------------------------------------------------
----------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
----------------------- PENYUSUNAN (ANGGARAN) RUMAH TANGGA -------------------------
Badan Pengurus akan membuat serta menetapkan sarat-saratnya Anggaran Rumah Tangga yang mengatur segala hal yang perlu diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------------------------------
---------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------
---------------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/PERUBAHAN YAYASAN ------------------
Anggaran dasar ini hanya dapat dirubah oleh keputusan rapat badan pengurus dan badan pengawas besama-sama dengan pengertian bahwa rapat tersebut di atas ini hanya dianggap syah, jika dihadliri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari banyaknya anggauta badan pengurus dan badan pengawas. ------------------------------
----------------------------------- Pasal 12 ---------------------------------------
----------------------------------- PENUTUP ----------------------------------------
Apabila yayasan ini dibubarkan atau menjadi bubar, maka milik dan kekayaan yayasan ini setelah diperhitungkan dengan utang-uatang yayasan maka selebihnya itu akan diberikan kepada suatu yayasan atau badan yang mempunyai tujuan sejalan dengan yayasan ini. -----------------------------------------------------------------------
Maka dari segala sesuatu yang tersebut di atas, dibuatlah : ------------------------
----------------------------------- AKTA INI ---------------------------------------
Diperbuat untuk menjadi bukti yang syah, diresmikan di Ciamis, pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas dengan dihadiri oleh Tuan IDING KURDI dan Tuan EENG SUHERMAN, kedua-duanya pegawai Kantor Notaris Ciamis, bertempat tinggal di Ciamis, sebagai saksi-saksi. ---------------------------------------------------------------
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, nitaris kepada penghadap dan saksi-saksi maka pada ketika itu juga penghadap saksi-sasksi dan saya, notaris menanda tangani akata ini. -------------------------------------------------------------------------------
Demikian akta ini dibuat dengan tujuan tambahan, dan lima ubahan dengan tidak memakai coretan. -------------------------------------------------------------------
Tertanda : DIDING SURYADI. ----------------------------------------------------
IDING KURDI. -------------------------------------------------------
EENG SUHERMAN. -----------------------------------------------------
ST. HADJAR PR. S.H. ------------------------------------------------

Kamis, 25 Februari 2010

Madrasah Aliyah Terkemuka di Ciamis Selatan

Barang berharga bisa diidentikkan dengan harga yang mahal. Kerja yang baik identik pula dengan dengan upah yang tinggi. Sebuah teori yang barangkali perlu ditelaah kembali makna substansi yang terkandung di dalamnya. Karena silogisme yang baik harus dapat diuji berkali-kali tentang kebenarannya.
Tidak semua barang berharga itu identik dengan harga yang tinggi. Kerja yang baik juga tidak selalu identik dengan upah yang tinggi. Karena nilai suatu barang akan dipandang dari berbagai sudut dan kepentingan tiap-tiap orang yang tentunya memiliki hasrat yang berbeda-beda.
Ilmu, tidak bisa dianalogikan seratus persen dengan barang. Karena sebuah disiplin ilmu itu akan memiliki nilai guna dan manfaat jika sudah diposisikan pada posisi yang tepat. Posisi yang tepat juga tidak selalu identik dengan keunggulan materi yang bersifat duniawi. Karena ilmuwan sejati itu pada saat ia memulai karirnya tidak pernah secuilpun terbesit dalam pikirannya untuk mencari harta dan kekayaan. Bahkan popularitaspun tak pernah mereka pikirkan.
Nilai-nilai moralitas yang selalu diselipkan dalam setiap tujuan pembelajaran adalah seuah harga mati. Karena itu penting sekali bagi setiap stakeholders pendidikan untuk menganalisa lebih mendalam pada saat mulai pilih-pilih sekolah atau lembaga pendidikan putra putrinya menjelang tahun ajaran baru di sekolah.
Putra putri kita adalah tunas-tunas bangsa yang sangat berharga. Mereka laksana sebuah alat penyimpan data yang masih frash, masih bersih dari berbagai virus yang dapat mengotori setiap memori anak. Oleh karenanya, setiap orang tua seyogyanya tidak menjadikan putra putrinya menjadi "barang" uji coba.

MA YPK Cijulang Kab. Ciamis; Sebuah Solusi

Sebuah sekolah menengah tingkat atas yang berciri khas Islam. Telah berdiri sejak tahun 1983. Dalam kiprahnya sebagai lembaga pendidikan telah memfasilitasi para peserta didik dengan ilmu dan moralitas agama Islam, ilmu pengetahuan umum dan teknologi, serta keterampilan-keterampilan terapan.
Sesuai dengan visinya bahwa MA YPK Cijulang bertekad untuk menjadi pelopor ilmu pengetahuan, terdepan dalam beramal ilmiah dan berilmu amaliah yang berbasis pada potensi alam lingkungan sekitar. Menyosialisasikan sori tauladan akhlaqul karimah dengan berorientasi pada ketangguhan berfikir (tafakur), berdzikir (beribadah dan berdo'a), dan berikhtiar (menggali potensi-potensi karunia Allah yang ada di alam raya).
Adapun missi MA YPK Cijulang adalah menyiapkan kader-kader bangsa yang handal dalam penguasaan IPTEK dan bermartabat dalam mengaplikasikan IMTAK.

Keadaan Sekolah
1. Dewan guru berjumlah 20 orang dengan kualifikasi akademis yang sesuai dengan bidangnya, bersertifikasi, berpengalaman, dan akuntabel.
2. Lingkungan gedung sekolah berada di tengah-tengah kompleks Pondok Pesantren tertua di Ciamis Selatan, yakni Ponpes Kalangsari Cijulang.
3. Lokasi gedung sekolah sangat strategis, mudah dijangkau oleh akses angkutan umum. Jalan menuju lingkungan pendidikan mulus berhotmix. Jarak dari jalan raya (ramai kendaraan) sekitar 240 meter, tak ada folusi dan bising suara kendaraan bermotor.
4. Asrama putra-putri dan sarana olahraga
5. Pendidikan Pondok Pesantren Modern
6. Jumlah siswa hingga tahun pelajaran 2009/2010 berjumlah 203 siswa yang terbagi dalam 7 rombel
7. Fasilitas lab Komputer lengkap dengan Wi Fi Hospot, bagi siswa yang memiliki laptop, tinggal langsung dapat konek ke jaringan internet.

Prestasi dan Keadaan Alumni
1. Bola Voli putra, juara II tingkat Kab. Ciamis selama tiga tahun berturut-turu (2007-2009)
2. Juara umum Lompa Da'i/Da'iah tingkat Kota Banjar tahun 2008
3. Juara I Lomba Nasyid dan Musik Religi tingkat Pangandaran
4. Alumni MA YPK Cijulang sudah dua tahun berturut-turut lolos seleksi jaringan Program Beasiswa Depag dan mendapat kesempatan kuliah di IPB (satu-satunya Madrasah Aliyah di Ciamis Selatan yang mampu meloloskan alumninya mendapat beasiswa tersebut)

Informasi lebih lanjut hubungi : 0265-2640369 atau 081323088452