« »
« »
« »
Get this widget

Selasa, 08 Juni 2010

Tata Cara Penyelenggaraan Shalat Jum'ah


TERTIB HUKUM PENYELENGGARAAN
IBADAH SHALAT JUMU’AH
Oleh : Aj. Sukmaja*)

A.      Dasar Hukum
Ibadah shalat jum’ah hukumnya fardlu bagi laki-laki muslim dengan syarat dan rukun sebagaimana sudah ditentukan oleh kalangan ulama mujtahid dalam beberapa kitab. Adapun rujukan yang akan kita ambil dalam pembahasan ini adalah mengacu pada hasil ijtihad mazhab Imam Asy-Syafi’i. Dasar hukum yang digunakan dari empat dasar hukum yang dipegang, yaitu Al Qur’an, Al Hadits/As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Maka dasar hukum ibadah shalat jum’ah sudah cukup jelas dengan 3 dasar hukum, yaitu :