Apabila berpegang pada kandungan sebuah hadits yang memberikan pola pembelajaran terhadap anak untuk dapat mengerjakan shalat. Pada usia tujuh tahun anak wajib diajarkan ilmu shalat dan ilmu pendukung lainnya sekitar pelaksanaan shalat, dan ketika mencapai usia sepuluh tahun si anak masih enggan melaksanakan shalat, maka si anak tersebut boleh dipukul dengan catatan tidak membahayakan.
Rasulullah SAW bersabda :