« »
« »
« »
Get this widget

Sabtu, 28 Mei 2011

Makna Bulatan Tanah sebagai Sandaran Mayat dalam Lahat

Tanah yang dibulat-bulat berdiameter lebih kurang 10 cm yang diperuntukan bagi sandaran mayat saat diletakan pada liang lahat dalam istilah bahasa Jawa disebut "gelu", dalam bahasa Sunda disebut "gegelu". Bulatan tanah ini meskipun dalam aturan fikih tidak termasuk hal yang prinsip, akan tetapi dalam praktiknya di masyarakat menjadi sesuatu keniscayaan. Sebagaimana di anataranya dipaparkan dalam kitab Fathul Qarib. Dalam kitab ini hanya mengatur keutamaan jika membuat liang lahat itu pada latar bawahnya harus digali menyerupai lekuk dan bentuk tubuh mayat. Arah penggaliannya yang lebih utama bila menyosok ke bagian depan liang lahat, atau bisa juga di tengah-tengah liang lahat.