« »
« »
« »
Get this widget

Rabu, 31 Agustus 2011

Ada Kejanggalan Pihak Pemerintah dalam Menentukan Idul Fitri 1432 H

Idul Fitri 1432 H sepertinya menjadi sebuah sejarah yang sedikit "lucu" soalnya di kampung kami sebagaimana sudah menjadi sebuah tradisi apabila malam menjalang Hari Raya Idul Fitri maka di masjid-masjid, langgar dan surau selalu mengumandangkan kalimat takbir semalam suntuk. Kejadiannya pada Senin malam, 28 Ramadhan/ Agustus 1432/2011 sekitar jam 19.30 seluruh masjid sudah mengumandangkan kalimat takbir. Sementara sebagian orang masih sibuk nonton televisi sambil menanti keputusan sidang istbat yang digelar oleh Kementerian Agama RI. Pada sekitar pukul 21.00 pemerintah mengumumkan bahwa Idul Fitri 1432 H jatuh pada keesokan harinya. Serta merta seluruh kumandang takbir berhenti (alasan taat pada instruksi pemerintah).

Sepertinya harus menjadi renungan kita semua terutama bagi para cendikiawan muslim bahwa dalam proses pengambilan keputusan hukum dalam Islam tidak ada istilah suara terbanyak (sistem demokrasi) melainkan dalil yang kuat (qath'i). Dalam sejarah Islam digambarkan ketika setelah Rasulullah SAW wafat sering terjadi permufakatan di antara sahabat tentang sebuah hukum, maka dengan kelompok sahabat yang banyak di saat hampir memutuskan sebuah perkara tiba-tiba keputusan orang banyak itu batal disebabkan muncul seorang sahabat yang membawa kabar sebuah hadits yang bisa dipertanggungjawabkan.
Suatu contoh ketika sahabat Ibnu Mas'ud memutuskan hukum membasuh seluruh rambut wanita dengan kewajiban menguraikannya ketika sedang mandi junub, keterangan Ibnu Mas'ud ini disetujui oleh sahabat-sahabat yang ada. Tiba-tiba sahabat Aisyah r.a. datang dan menepis fatwa yang dikeluarkan oleh Ibnu Mas'ud tersebut, bahwa rambut wanita ketika mandi junub tidak selalu harus diurai, digulung saja sudah cukup.
Kasus lain terjadi sesaat setelah Rasulullah SAW wafat, sahabat Umar bin Khattab tiba-tiba kehilangan keseimbangan emosi, ia menghunus pedang dengan sesumbar, siapa yang mengatakan Muhammad meninggal dunia maka berhadapan dengan pedangku! Ia selanjutnya menyatakan : "Nabi Muhammad itu tidak meninggal tetapi jiwanya diangkat oleh Allah ke langit sebagaimana Allah telah melakukan hal itu kepada Nabi Isa". Kemudian ia mambacakan Al Qur'an Surat An-Nisa : 157-158. Setelah dibacakan ayat itu ratusan orang pelayat saat itu percaya pada keterangan Umar.
Tiba-tiba sahabat Abu Bakar datang dan segera menyadarkan Umar, sambil berkata : "Ya Umar, fi rijlika...! (Hai Umar, diam kamu dan duduklah !) "Kepada seluruh saudaraku yang hadir di sini mohon dengarkanlah aku, siapa yang menyembah Muhammad maka hari ini Muhammad telah wafat, dan siapa yang menyembah Allah maka Allah SWT itu Mahahidup dan tidak akan pernah mati..." Selanjutnya Abu Bakar membacakan ayat 144 dari surat Ali Imran :
Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. (QS. Ali Imran : 144)

Proses Penentuan Awal Idul Fitri 1432 H
Pada penentuan awal Idul Fitri 1432 H pemerintah menyebar beberapa petugas yang memantau terbitnya hilal di beberapa titik di beberapa daerah di Indonesia. Hasil peninjauan petugas selanjutnya dilaporkan ke petugas pusat di Jakarta. Dari sekian banyak petugas dilaporkan dua hasil. Sebagian kecil melaporkan ada yang melihat hilal dan sebagian besar tidak melihatnya.
Pada pukul 21.00 akhirnya pemerintah melalui Menteri Agama telah mengambil keputusan bahwa 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu, 31 Agustus 2011, atau memihak pada pendapat pemantau hilal yang lebih banyak. Dengan keputusan ini saya bertanya dalam hati, apakah seperti itu cara pengambilan keputusan hukum model Islam ? Atas adasar apa Menteri Agama RI mengambil keputusan hukum dengan mengacu pada suara terbanyak ? Apakah pemerintah benar-benar bartanggungjawab dunia akhirat atas keputusan ini ?

Tidak ada komentar: