« »
« »
« »
Get this widget

Rabu, 26 Mei 2010

HAM dalam Tinjauan Islam

Makalah ini disarikan dari buah karya : Gus Solah, pada acara "Orientasi HAM bagi Guru PAI tingkat Nasional, di UNJ Rawamangun Jakarta, tahun 2006.

DASAR‑DASAR HAM DALAM ISLAM
Salah satu inti ajaran Islam adalah ajaran Tauhid. Bahwa tiada Tuhan selain Allah. Persaksian ini merupakan konsepsi pembebasan manusia dari tuhan‑tuhan palsu ciptaan manusia dan struktur sosial, kecuali kepasrahan mutlak terhadap Tuhan yang sesungguhnya, yaitu Allah. Konsekuensinya, di hadapan manusia semua hal dan semua makhluk tidak ada yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang patut disembah dan merupakan prima facie, yaitu Allah. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia karena yang benar secara mutlak hanya Allah. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif Pemikiran yang mengklaim sebagal benar secara mutlak dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan konsep tauhid.
Manusia diciptakan oleh Allah dengan seperangkat hak dan kondisi yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Kondisi dan hak ini tidak bisa dikurangi dan dilanggar oleh orang lain, kecuali oleh Allah. Hak‑hak inilah yang kemudian disebut dengan Hak Asasi Manusia, yaitu Hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagal manusia yang merupakan karunia Allah. Di sisi lain, manusia juga dikaruniai norma‑norma untuk menjaga. eksistensi dan derajat kemanusiaan, seperti norma‑norma keharusan berbuat baik dan benar, serta menegakkan keadilan. Karena itu dalam melaksanakan kehidupan manusia tidak boleh terlepas dari norma‑norma Tuhan. Norma‑norma ini pula yang harus menjadi landasan pelaksanaan HAM. Beberapa dalil‑dalil dalam Al Qur’an dan Hadist yang menjadi landasan HAM di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Hak Persamaan dan Perlakuan yang Adil
Dasar pengakuan persamaan manusia yang kokoh dalam Islam adalah persaksian dalam kalimat syahadah, sebagaimana diuraikan sebelumnya. Kalimat "tiada tuhan selain Allah.... " merupakan pembebasan manusia dari hal‑hal yang dikira tuhan oleh manusia seperti berhala, tuhan‑tuhan dalam mitos, manusia lain, dan harta benda. Hal ini mengingat kondisi manusia saat itu yang terbelenggu dalam kepercayaan lama yang menuhankan berhala dan harta benda. Harta benda sebagai landasan pembentukan masyarakat menyebabkan stratifikasi sosial yang menempatkan manusia secara tidak sama dan sederajat, ada manusia merdeka, ada budak, ada kelompok bangsawan ada kelompok rakyat jelata.
Setelah manusia bebas dari belenggu tuhan‑tuhan yang diciptakan, kemudian hanya bersaksi terhadap adanya satu Tuhan yaitu Allah sehingga hanya tunduk pada‑Nya. Hanya Allah‑lah yang kedudukannya berada di atas manusia, sedangkan antar manusia‑manusia yang lain adalah sama. Beberapa ketentuan dalam Al Qur'an dan Hadist yang menunjukkan prinsip hak persamaan, kesederajatan, persamaan di hadapan hukum, dan keadilan adalah sebagal berikut:     
a.      Persamaan
Al Qur’an Surah Al Hujuraat ayat 13, artinya,
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita dan Kami jadikan kamu berbangsa‑bangsa dan bersuku‑suku Supaya saling kenal‑mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Hadits Rasulullah yang artinya,
"Kalian semua adalah anak Adam, yang tercipta dari debu. Sungguh yang termulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian. Tiada lebih utama orang Arab atas orang Ajam (ras selain Arab), kecuali yang ulama adalah yang bertakwa.”
Al Qur’an Surah An Nuur ayat 33, artinya;
"Dan budak‑budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. "
b.      Persamaan di hadapan hukum dan keadilan
      Al Quran Surah An Nisaa' ayat 58, artinya;
"....Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil....
Al Quran Surah AI Mumtahanah ayat 8, artinya;
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang‑orang yang berlaku adil.
Hadits yang artinya;
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya telah sesat kaum sebelum kamu karena jika orang terhormat di antara mereka mencuri dibiarkannya, tetapi jika orang lemah mencuri, mereka menghukumnya. Demi yang hak, jika seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya. " (HR Muslim)
c.       Persamaan perempuan dan laki-laki
Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 187, artinya:
“.... Mereka (para istri) itu adalah pakaian bagimu dan kamupun pakaian bagi mereka... “
Al Qur’an Surah An Nisaa' ayat 32, artinya:
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang untuk dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi orang laki‑laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia‑Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
2.      Hak Kebebasan
Kebebasan dalam hal ini mencakup berbagal hal, mulai dari kebebasan beragama sampai pada kebebasan dan persamaan kesempatan untuk berusaha. Dasar kebebasan manusia adalah karena ketundukan manusia hanya pada satu Tuhan, maka manusia memiliki kebebasan dalam berhubungan dengan makhluk lain. Karena kebebasan yang dimiliki oleh manusialah, manusia dituntut pertanggungjawaban atas segala tindakannya. Jika tindakan yang dilakukan manusia adalah karena keterpaksaan, maka konsep pertanggungjawaban tidak relevan lagi. Beberapa ketentuan dalam Al Qur’an dan Hadits tentang hak kebebasan di antaranya sebagai berikut:
a.      Kebebasan beragama
Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 256, artinya;
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. "
Al Qur’an Surah Al Kafirun ayat 1-6, artinya :
“ Katakanlah ! ‘Hai orang-orang kafir!’ aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.”
b.      Kebebasan menyampaikan pendapat dan berserikat
Al Qur’an surah Ali Imran ayat 104, artinya :
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
HR. Umar bin Khattab, artinya :
“Katakanlah yang benar, walaupun pahit.”
Al Qur’an surah Ali Imran ayat 159, artinya :
“ .... Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”
Al Qur’an surah As Syura ayat 38, artinya :
“ .... Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka ...”


Tidak ada komentar: