« »
« »
« »
Get this widget

Jumat, 02 April 2010

Ringkasan Mata Pelajaran Ekonomi SMA

1. Macam-Macam Barang
a. Dari segi cara memperoleh
(1) Barang ekonomi
Barang yang jumlahnya terbatas dan untuk memperolehnya memerlukan pengorabanan. Jumlah barang relatif lebih sedikit dibanding kebutuhan masyarakat, sehingga untuk memprolehnya diperlukan pengorbanan. Dengan kata lain, barang ekonomi selalu mempunyai “harga”.
(a) barang ekonomi yang berwujud, misalnya makanan, pakaian, dan perumahan.
(b) barang ekonomi tidak berwujud, misalnya jasa guru (pendidikan), dokter (kesehatan), satpam (pengamanan).

Jumat, 19 Maret 2010

Naskah Khutbah Idul Fitri "NI'MATNA SHOUM RAMADHAN"

Puji sinareng syukur kasanggakeun ka dzat Nu Maha Ghafur, kalayan taufik, hidayah sareng inayah-Na urang sadaya tiasa nyumponan kana salah sawios rukun Islam, nyatanya puasa salami sasasih. Mudah-mudahan ibadah saom urang ditampi ku Allah SWT kalawan diwuwuh ku karidoan Mantena, amin. Sholawat kalih salam mugia salamina dilélérkeun ka panutan alam nyatanya habibana wanabiyana Muhammad SAW.

Sabtu, 13 Maret 2010

Larangan Membatalkan Amal

Sumber : Tafsir "Rawa'iul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam" oleh Imam Ash-Shabuni

Firman Allah :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman ! Taatlah kepada Allah dan Taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu. Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusi) dari jalan Allah kemudian mereka mati dalam keadaan kafir maka sekali-kali Allah tidak akan memberikan ampunan kepada mereka. Dan janganlah kamu merasa lemah dan minta damai, padahal kamulah yang lebih unggul dan Allah (pun) beserta kamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi (pahala) amal-amalmu.
(QS. Muhammad 47 : 33-35)

Selasa, 09 Maret 2010

Naskah Pidato "Isra' Mi'raj"

Assalamu’alaikum wr.wb.
Alhmadulillahi robbil ‘alamin. Asholatu wassalamu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi washohbihi ajma’in. Amma ba’du.

Hadirin yang berbahagia. Pada bulan yang penuh berkah ini kita perlu lebih banyak melakukan muhasabatun nafsi atau instrosfeksi diri. Terutama yang berhubungan dengan peningkatan kualitas sholat kita khususnya dan kualitas ibadah secara keseluruhan.

Biantara Pamitan angkat ka Tanah Suci



Jeung kudu ngahiap anjeun ka jalma-jalma pikeun ngalaksanakeun haji, tangtu maranehna bakal daratang ka anjeun bari dina kaayaan nikreuh leumpang, jeung aya oge anu tumpak onta begung (dina harti ku jauhna jeung kacida hese belekena ngumpul-ngumpul bekel pikeun munggah haji) anu datang ti tiap-tiap pelosok dunya. (Al-Hajj : 27)

Sabtu, 27 Februari 2010

Yayasan Dana Pendidikan Pemerintahan Desa Cibanten




AKTA NOTARIS
Tahun 1977 Nomor 4, Tanggal 7 Januari 1977
YAYASAN
DANA PENDIDIKAN PEMERINTAHAN DESA CIBANTEN
Nomor : 4



Pada hari ini, hari Jum’at, tanggal tujuh Januari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh. Berhadapan dengan saya, SITI HADJAR PRAWIRASETYA Sarjana Hukum, Wakil Notaris Sementara di Ciamis, berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Ciamis, tertanggal empat Juli tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh, nomor 708/K/1970 P.N, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal saya, notaris dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------------------------
Tuan DIDING SURYADI, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Cibanten, bertempat tinggal di Kampung dan Desa Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis. -------------------------
Menurut keterangannya bertindak dalam hal ini : -----------------------------------
a. Untuk diri sendiri, -----------------------------------------------------------
b. Sebagai kuasa lisan dan bertanggung jawab untuk atas nama : ----------
1. Tuan A N D A, ------------------------------------------------------------------
2. Tuan H A D A, ------------------------------------------------------------------
3. Tuan ELIH YULIAWANTO, -----------------------------------------------------
4. Tuan K I S N O, ----------------------------------------------------------------
5. Tuan ORI SOPYAN, ----------------------------------------------------------
6. Tuan JUHANDI, ------------------------------------------------------------------
7. Tuan ULE ISKANDARDINATA, --------------------------------------------------
8. Tuan I N A N, -------------------------------------------------------------
9. Tuan MAJA SUKMAJA, --------------------------------------------------------
10. Tuan UJANG JUHANDI, -------------------------------------------------------
Semuanya bertempat tinggal di Kampung dan Desa Cibanten tersebut di atas.
Penghadap telah dikenal saya, notaris --------------------------------------------- Penghadap terlebih dahulu menerangkan kepada saya, notaris bahwa penghadap berikut beberapa orang penduduk Desa Cibanten serta Pemerintahan Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis telah mengumpulkan serta memisahkan dari harta mereka berupa : sebuah bangunan sekolah serikut alat-alat perlengkapan sekolah lainnya termasuk tanah pekarangannya terletak di Kampung Cibanten dan Desa Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis, agar supaya dengan modal pangkal tersebut di atas untuk mendirikan Yayasan dengan tujuan ikut membantu Pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemeliharaan fisik prasarana pendidikan yang sudah ada dan harus diadakan guna kepentingan Rakyat Desa Cibanten pada khususnya Rakyat Kabupaten Ciamis pada umumnya, dengan memakai anggaran dasarnya sebagai berikut : ------------------------------------------------

------------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------
------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN-----------------------------
Yayasan ini bernama “YAYASAN DANA PENDIDIKAN PEMERINTAHAN DESA CIBANTEN”, serta berkedudukan di Desa Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis. -----------------
------------------------------- Pasal 2 --------------------------------------------
-----------------------------LAMANYA BERDIRI----------------------------------------
Yayasan ini dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------------
-----------------------------MAKSUD DAN TUJUAN--------------------------------------
Maksud dan Tujuan Yayasan ini ialah ikut serta partisipasi dengan Pemerintah dalam memajukan pendidikan Rakyat Desa Cibanten pada khususnya dan Rakyat Kabupaten Ciamis pada umumnya dengan berlandaskan Pancasila sebagai falsafah dasar Negara. ----------
------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------
-------------------------------- USAHA ---------------------------------------------
Untuk mencapai azas dan tujuan tersebut, Yayasan akan melakukan usaha-usaha : ------
1. Mengembangkan pembinaan Pendidikan Umum maupun Pendidikan Islam melalui lembaga Sekolah Dasar yang telah ada di Desa Cibanten dan Sekolah Lanjutan Pertama yang akan dibuka Sekolah Lanjutan Atas atau Madrasah Ibtidaiyah. -------------------
2. Memberi bantuan biaya pendidikan bagi para Pelajar Rakyat Desa Cibanten yang tidak mampu akan tetapi cerdas serta mempunyai cita-cita untuk melanjutkan pelajarannya ke Perguruan Tinggi. --------------------------------------------------
3. Meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan perkembangan pendidikan serta dinamis agar tercapai keseimbangan antara pengetahuan teoretis dan pengetahuan praktis dalam pribadi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. --------------------
4. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan bagi para pendidik dalam lingkungan Yayasan ini . -----------------------------------------------------------
5. Menyelenggarakan usaha-usaha yang lain yang syah dan berguna serta tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara maupun Hukum Islam bagi tercapainya tujuan Yayasan ini. -----------------------------------------------------------------------
------------------------------------- Pasal 5 --------------------------------------
------------------------------------ KEKAYAAN --------------------------------------
Harta pangkal Yayasan sebagaimana tersebut di atas dan ditambah dengan jalan : -----
a. Sumbangan-sumbangan, hibah-hibah atau wakaf yang diperoleh dari Pemerintah, Swasta, perseorangan atau badan-badan Hukum yang sifatnya tidak mengikat. ----------
b. Bantuan dari Pemerintah atau badan-badan lain yang berupa subsidi berjangka atau sekaligus. --------------------------------------------------------------------
c. Pendapatan-pendapatan lain yang syah termasuk dari hasil pengerahan atau penampungan daya dari masyarakat Desa Cibanten dengan jalan tidak bertentangan dengan Hukum. ----------------------------------------------------------------------

------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------
¬---------------------------------- BADAN PENGURUS ---------------------------------
Badan Pengurus Yayasan ini terdiri dari seorang Ketua atau lebih seorang Bendahara atau lebih seorang Pembantu atau lebih dan seorang Sekretaris yang merupakan suatu Dewan Direksi. – Para anggota Badan Pengurus diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya oleh suatu rapat segenap para anggauta Pengurus Yayasan ini. -----------------------
Apabila terjadi ada lowongan dalam Badan Pengurus ini disebabkan wafat, berhenti atas permintaan sendiri sebelum berachir jabatannya atau diberhentikan oleh Rapat Badan Pengurus maka lowongan itu akan diisi oleh orang-orang yang ditunjuk serta diangkat oleh Badan Pengurus yang masih ada. --------------------------------------
Bilamana Badan Pengurus ini telah berachir masa jabatannya maka akan segera diadakan Rapat para Anggauta Yayasan untuk membentuk serta menyusun kembali para anggauta Badan Pengurus dengan jalan pemilihan dari segenap para anggauta Yayasan ini dengan suara yang terbanyak. -------------------------------------------------------------
Untuk pertama kali telah ditetapkan para anggauta Badan Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang pertama kalinya ialah : ---------------------------------------
1. Ketua I Tuan ANDA, Kepala Sekolah Dasar Cibanten I, bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. ---------------------------------------------------
2. Ketua II Tuan HADA, petani, bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. -----------------------------------------------------------------------------
3. Sekretaris Tuan ELIH YULIAWANTO, pedagang, bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. --------------------------------------------------------
4. Bendahara Tuan KISNO, pedagang, bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas.---------------------------------------------------------------------------
Dengan dibantu oleh para seksi-seksi yang terdiri dari : --------------------------
1. Seksi Usaha ditetapkan Tuan ORI SOPYAN dan Tuan JUHANDI sebagai Polisi Desa I dan Polisi Desa II, kedua-duanya bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. -----------------------------------------------------------------------------
2. Seksi Pendidikan ditetapkan Tuan-tuan ULE ISKANDARDINATA dan INAN, masing-masing sebagai Kepala Sekolah Dasar Cibanten III dan Guru Sekolah Dasar Cibanten II.
3. Seksi Perhubungan ditetapkan Tuan-tuan DIDING SURYADI, MAJA SUKMAJA, dan UJANG JUHANDI, masing-masing sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Cibanten, Juru Tulis Desa Cibanten dan pedagang, ketiga-tiganya bertempat tinggal di Desa Cibanten tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------
------------------------------------ Pasal 7 --------------------------------------
------------------------- TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS -----------------------
Badan Pengurus ini yang berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan dalam segala hal urusan dan kepentingan baik Yayasan dengan pihak luar maupun pihak luar dengan Yayasan seluas-luasnya dan pula berhak dan berkewajiban menyelesaikan atau mempersiapkan agar pendidikan dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, menetapkan serta mengangkat para guru-guru, ustad-ustad, menyusun anggaran belanja serta mengusahakan pemasukan keuangan serta tugas-tugas lainnya demi kebaikan serta kelancaran jalannya Yayasan ini yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan ini. ------------------------------------------------------------

------------------------------------ Pasal 8 ---------------------------------------
---------------------- PEMBERHENTIAN ANGGAUTA BADAN PENGURUS -----------------------
Para anggauta Badan Pengurus berhenti karena : -------------------------------------
a. Meninggal dunia, -----------------------------------------------------------
b. Berhenti atas permintaan sendiri sebelum masa jabatannya berachir, dan -----
c. Diberhentikan atas keputusan rapat para anggauta. --------------------------
---------------------------------- BADAN PENGURUS ----------------------------------
Anggauta Badan Pengurus hanya dapat dipecat dikarenakan ia melakukan tindakan-tindakan atau lalai melakukan kewajiban-kewajibannya dalam lingkungan Yayasan. -----
Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus dan badan Pengawas yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggauta badan Pengurus dan Badan Pengawas dan keputusannya harus diambil dan disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir. -----------------------------------------------------------------------------
Anggauta yang akan diberhentikan itu hadlir dan harus diberi kesempatan untuk membela diri atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepadanya. -----------------------
------------------------------------ Pasal 9 ---------------------------------------
--------------------------------- BADAN PENGAWAS -----------------------------------
Badan pengawas terdiri dari tiap-tiap Kepala Desa Cibanten (eks oficio, pent.) beserta para Alim Ulama Desa Cibanten. ---------------------------------------------
Badan Pengawas bertujuan mengawasi serta memberi nasehat-nasehat tentang jalannya serta penyelenggaraan Yayasan agar supaya Yayasan berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan ini. ----------------------------------------------------------------
----------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
----------------------- PENYUSUNAN (ANGGARAN) RUMAH TANGGA -------------------------
Badan Pengurus akan membuat serta menetapkan sarat-saratnya Anggaran Rumah Tangga yang mengatur segala hal yang perlu diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------------------------------
---------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------
---------------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/PERUBAHAN YAYASAN ------------------
Anggaran dasar ini hanya dapat dirubah oleh keputusan rapat badan pengurus dan badan pengawas besama-sama dengan pengertian bahwa rapat tersebut di atas ini hanya dianggap syah, jika dihadliri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari banyaknya anggauta badan pengurus dan badan pengawas. ------------------------------
----------------------------------- Pasal 12 ---------------------------------------
----------------------------------- PENUTUP ----------------------------------------
Apabila yayasan ini dibubarkan atau menjadi bubar, maka milik dan kekayaan yayasan ini setelah diperhitungkan dengan utang-uatang yayasan maka selebihnya itu akan diberikan kepada suatu yayasan atau badan yang mempunyai tujuan sejalan dengan yayasan ini. -----------------------------------------------------------------------
Maka dari segala sesuatu yang tersebut di atas, dibuatlah : ------------------------
----------------------------------- AKTA INI ---------------------------------------
Diperbuat untuk menjadi bukti yang syah, diresmikan di Ciamis, pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas dengan dihadiri oleh Tuan IDING KURDI dan Tuan EENG SUHERMAN, kedua-duanya pegawai Kantor Notaris Ciamis, bertempat tinggal di Ciamis, sebagai saksi-saksi. ---------------------------------------------------------------
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, nitaris kepada penghadap dan saksi-saksi maka pada ketika itu juga penghadap saksi-sasksi dan saya, notaris menanda tangani akata ini. -------------------------------------------------------------------------------
Demikian akta ini dibuat dengan tujuan tambahan, dan lima ubahan dengan tidak memakai coretan. -------------------------------------------------------------------
Tertanda : DIDING SURYADI. ----------------------------------------------------
IDING KURDI. -------------------------------------------------------
EENG SUHERMAN. -----------------------------------------------------
ST. HADJAR PR. S.H. ------------------------------------------------